Mantan Menteri Pendidikan itu menegaskan, jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.
Baca Juga : Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 27 Agustus 2020
"Kami akan berlakukan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB transisi kali ini," tuturnya.
Baca Juga : Sepekan Terakhir, Positivity Rate Covid-19 di DKI Meningkat Jadi 8,7%
(Erha Aprili Ramadhoni)