MATARAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali menangkap seorang pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial BD alias Dimpil warga Kelurahan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Modus yang dilakukan pelaku cukup unik. Modusnya berpura-pura menjual kue dan bahan pembuatan kue. Tapi juga menjual sabu. Tapi modusnya terendus oleh petugas dan ditangkap.
"Dia ini menjual masakan kue dan bahan dasarnya seperti tepung dan lainnya. Tapi dia juga menjual sabu," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu (12/08/2020).
Berawal dari informasi masyarakat. Petugas mendatangi salah satu gudang di Babakan. Kemudian pengeledahan dilakukan di rumah pelaku. Total sabu yang didapatkan petugas pun cukup banyak. Yakni sekitar 90,71 gram.
Petugas juga mendapatkan uang tunai Rp 2,9 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Dua buah handphone milik pelaku melengkapi barang bukti yang didapatkan petugas.
"Kami amankan pelaku di sebuah gudang di Babakan. Gudangnya itu untuk membuat kue. Saat kami amankan sabunya itu baru datang. Tapi ada juga yang sempat dijual sedikit," bebernya.
Pengeledahan juga dilakukan di gudang kue. Gudang tersebut selama ini digunakan oleh istri pelaku berjualan. Tapi petugas memastikan, istri pelaku tidak terlibat dengan bisnis haram suaminya.
"Istrinya hanya menjual kue. Enggak tau dia kalau suaminya jual sabu," katanya.
Dari hasil interogasi petugas. Sabu didapatkan dari seseorang yang sudah dikantongi identitasnya. Biasanya, pelaku memesan sabu via telepon. Kemudian barang haram pesanan pelaku diantarkan.
"Sabunya dipesan lewat telepon. Kita sudah telusuri dari mana dia dapat dan akan kita tindaklanjuti," ungkapnya.