Sabu yang dipesan pelaku seharga Rp40 juta. Sistemnya, pelaku terlebih dahulu memberikan uang panjar (DP) sekitar Rp15 juta. Sisa pembayaran akan dibayarkan belakangan.
"Dia ini baru DP Rp15 juta. kalau harga sabunya itu Rp40 juta,’’ katanya.
Oleh pelaku, sabu dipecah menjadi puluhan paket. 1 paket ada yang dijual seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu.
"Istilahnya itu diecer sama dia. Mulai Rp100 ribu dia jual," bebernya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)