Kemudian membantu UMKM untuk memperoleh restrukturisasi kredit, memperoleh banpres produktif berupa bantuan modal darurat, dan membantu pembelian produk-produk mereka.
Lalu membantu tenaga kerja yang menjadi korban PHK, antara lain melalui bantuan sosial dan Program Prakerja. "Sesuatu yang tidak mudah," imbuhnya.
"Untuk itu semua, pemerintah cepat melakukan perubahan rumusan program; menyesuaikan program kerja dengan situasi terkini; melakukan realokasi anggaran dalam waktu singkat; menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU No.2 Tahun 2020; bersinergi dengan BI, OJK, dan LPS untuk memulihkan perekonomian," pungkasnya.
Baca Juga: Pejabat Negara Hadiri Sidang Tahunan, dari Para Menteri hingga Panglima TNI
(Abu Sahma Pane)