JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona, menjadi Undang-undang.
Beleid tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020 yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU No.2 Tahun 2020. Terima kasih anggota DPR atas kerja cepatnya," kata Jokowi saat berpidato di Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8/2020).
Jokowi menuturkan, ketika krisis kesehatan tersebut berdampak pada perekonomian nasional, pemerintah harus cepat bergerak. Di antaranya yakni memberikan bantuan sosial bagi masyarakat melalui bantuan sembako, bansos tunai, subsidi dan diskon tarif listrik, BLT Desa, dan subsidi gaji.
Baca Juga: Pidato Kenegaraan, Jokowi Bicara Kursi yang Tak Terisi Akibat Corona
Kemudian membantu UMKM untuk memperoleh restrukturisasi kredit, memperoleh banpres produktif berupa bantuan modal darurat, dan membantu pembelian produk-produk mereka.
Lalu membantu tenaga kerja yang menjadi korban PHK, antara lain melalui bantuan sosial dan Program Prakerja. "Sesuatu yang tidak mudah," imbuhnya.
"Untuk itu semua, pemerintah cepat melakukan perubahan rumusan program; menyesuaikan program kerja dengan situasi terkini; melakukan realokasi anggaran dalam waktu singkat; menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU No.2 Tahun 2020; bersinergi dengan BI, OJK, dan LPS untuk memulihkan perekonomian," pungkasnya.
Baca Juga: Pejabat Negara Hadiri Sidang Tahunan, dari Para Menteri hingga Panglima TNI
(Abu Sahma Pane)