Selain itu, Puan menambahkan, Indonesia juga adalah negara hukum. Sehingga, semangat “Indonesia Maju” juga perlu menjadi tujuan bersama dalam pembangunan hukum untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Produk hukum yang dihasilkan harus mampu mendukung tujuan bernegara dan membawa Indonesia Maju, mengikuti perkembangan jaman dan berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945 , NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagai landasan sosiologis.
“Sudah saatnya produk-produk hukum warisan jaman kolonial dapat digantikan oleh produk hukum Indonesia yang merdeka, yang tentu saja telah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan sosiologis Bangsa Indonesia,” tegas Puan.
(Khafid Mardiyansyah)