DPR Pastikan Pembahasan R-Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ada Jalan Tengah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 23:28 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Tentang Pelibatan TNI Mengatasi Aksi Terorisme, hingga saat ini belum dilakukan pembahasan oleh pimpinan DPR RI.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani dalam diskusi virtual yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Jumat (14/8/2020).

"Belum dibahas oleh pimpinan DPR hingga berakhirnya masa Persidangan IV 2019 sampai 2020 pada Juli lalu," kata Arsul Sani.

Arsul pun membeberkan tahapan-tahapan jika pemerintah menyampaikan surat ke DPR. Surat tersebut akan dibahas oleh lima Pimpinan DPR, lalu setelah disepakati dan menentukan tanggal untuk membawa surat tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

 Baca juga: Mahfud MD Sebut Keterlibatan TNI Tangani Terorisme Amanat UU

Lalu, sambung Arsul, Rapat Bamus akan menghadirkan lima Pimpinan DPR, pimpinan-pimpinan fraksi, dan komisi yang terkait dengan urusan dalam surat tersebut dalam hal ini Komisi I dan Komisi III DPR RI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya