JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah mentapkan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte meski belum melakukan penahanan. Dalam waktu dekat teraangka kasus penghapusan red notice Joko Tjandra itu akan diperiksa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa tim penyidik dari Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan kembali memeriksa Irjen Napoleon sebagai tersangka.
"Diperiksa dulu (sebagai tersangka) ketika hari kerja," kata Argo kepada awak media di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
Argo tidak menjelaskan secara detail mengenai waktu pemeriksaan Irjen Napoleon sebagai status tersangka.
Baca Juga: Obat Corona dari Unair Diklaim 98% Efektif Lawan Covid-19