JAKARTA – Sebanyak 1.438 Narapidana menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia (HUT ke-75 RI) setelah menerima Remisi Umum (RU) II.
Selain itu, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
DirekturJenderal Pemasyarkatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga mengatakan, secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020, baik RU I maupun RU II berjumlah 119.175 orang yang tersebar diseluruh Indonesia.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresias iterhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," ujar Reynhard Silitonga, Senin (17/8/2020).
Menurutnya, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
“Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan,atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” sambungnya.
Dia menjelaskan, bahwa pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp176 miliar.
"Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp.173.258.730.000,”ungkapnya.
“Sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana. Penerima RU II mencapai Rp.3.003.900.000,-sehingga total penghematan angaran makan narapidana mencapai Rp.176.262.630.000,"pungkasnya.