3 Pengedar Bungkus Sabu Pakai Permen untuk Kelabui Petugas

Suryono Sukarno, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2020 23:28 WIB
Pengungkapan sabu dibungkus permen (foto: iNews/Suryono)
Share :

Disebutkan, ketiga tersangka itu saling terkait satu sama lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut.

Disebutkannya, tersangka M dan IS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Untuk tersangka F, lantaran barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya," jelasnya.

Tersangka F mengaku membungkus sabu dengan permen agar tidak tersamar. "Saya membungkus sabu dengan permen agar tidak terlihat, setiap satu permen sekitar satu gram," jelas F.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya