Ada Iklan Judi di Video Streaming, KPI: Regulasi Penyiaran OTT Harus Segera Ada

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2020 09:36 WIB
Komisioner KPI Yuliandre Darwis. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah perlu segera mengatur regulasi layanan over the top (OTT). Tanpa filter, generasi penerus akan terpapar konten-konten tanpa disaring, mulai dari kekerasan, pornografi bahkan judi online.

"Kita menerapkan pajak, tapi konten tidak diatur [bagi OTT]. Dampaknya, generasi muda terpapar konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, banyak sekali itu. Judi online, game sex online," kata Komisioner KPI Yuliandre Darwis saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Hal tersebut disampaikan Yuliandre menanggapi munculnya iklan judi online di layanan video streaming. Yuliandre mengatakan judi tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia.

Di layanan media konvensional yang diawasi KPI, iklan pun diatur, termasuk jam penayangannya. Contohnya iklan rokok yang baru boleh ditayangkan pada malam hari. "Itu semua untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia ini mengungkapkan teknologi menjadikan konten borderless. "Apa yang di-upload, bisa dinikmati tanpa filter," tuturnya.

Kerap kali konten-konten yang ada bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Seharusnya, lanjut Yuliandre, ketika masuk Indonesia, konten-kontennya harus diatur sesuai dengan nilai yang dianut. "Semangatnya harus sama. Kalau dibiarkan, akan ada judi, togel, tidak ada filter," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya