JAKARTA – Berulang kali berpindah tempat, langkah Wawan Gunawan (41) akhirnya pupus. Duda berumur ini akhirnya ditangkap pada Jumat (21/8/2020) dini hari, setelah kabur ke sejumlah tempat di Jawa Barat usai menculik gadis remaja F (14).
“Dia dibekuk di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, Jumat (21/8/2020).
Audie melanjutkan, sebenarnya orangtua korban R sudah melaporkan Wawan sejak Maret 2020. Namun karena saat itu kondisi F hamil 5 bulan, polisi kemudian menunda pemeriksaan, termasuk visum.
“Korban F waktu itu sedang hamil besar sehingga disepakati nanti setelah melahirkan dilakukan pemeriksaan,” ujar Audie.
Namun saat hendak diperiksa usai melahirkan Juli 2020, F malah dibawa kabur oleh Wawan dengan sepeda motor Vario. Wawan bahkan sempat menjual sepeda motor itu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku kemudian melarikan ke beberapa tempat ke Bekasi dan Sukabumi menghindari buruan polisi.
“Akhirmya kami perintahkan untuk Kasat Reskrim Jakarta Barat untuk mengambil alih bekerja sama dengan Polsek Cengkareng untuk menangkap pelaku bersama korbannya,” kata Audie.
Saat diamankan, Audie mengatakan kondisi F sangat sehat. Ia pun langsung jalani terapi oleh psikolog untuk mengembalikan kondisi mentalnya.
Audie menjelaskan, sekalipun dalam perjalanannya F mengakui menyukai Wawan dan pergi tanpa paksaan, tapi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak ada istilah suka sama suka.
“Anak-anak tetap dilindungi. Dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun. Jadi tidak usah ditanyakan lagi bahwa yang bersangkutan berada di bawah perlindungan ya,” tutur Audie.
Baca Juga : Anak Gadis Dibawa Kabur hingga Hamil, Ibu Ini Polisikan Tetangganya
Wawan terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak.
Baca Juga : Polisi Tangkap Penculik Gadis di Cengkareng
(Erha Aprili Ramadhoni)