Audie menjelaskan, sekalipun dalam perjalanannya F mengakui menyukai Wawan dan pergi tanpa paksaan, tapi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak ada istilah suka sama suka.
“Anak-anak tetap dilindungi. Dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun. Jadi tidak usah ditanyakan lagi bahwa yang bersangkutan berada di bawah perlindungan ya,” tutur Audie.
Baca Juga : Anak Gadis Dibawa Kabur hingga Hamil, Ibu Ini Polisikan Tetangganya
Wawan terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak.
Baca Juga : Polisi Tangkap Penculik Gadis di Cengkareng
(Erha Aprili Ramadhoni)