JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Wahyu juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Wahyu Setiawan terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yg melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Tak hanya itu, Hakim juga memvonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa dua Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," ucapnya.
Adapun, hal yang memberatkan keputusan Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap keduanya yakni, perbuatan Wahyu maupun Tio tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, perbuatan para terdakwa berpotensi menciderai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pancasila, serta para terdakwa telah menikmati keuntjngan dari hasil perbuatannya.
"Perbuatan yang meringankan, di tahap penyidikan, terdakwa 1 (Wahyu) telah mengembalikan uang 15 ribu dolar Singapur dan uang Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK, bersikap sopan di persidangan, serta para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," pungkasnya.
Baca Juga : Update Covid-19 per 24 Agustus 2020: Positif 155.412 Orang, 111.060 Sembuh dan 6.759 Meninggal Dunia
Baca Juga : Jokowi Minta Pedagang Kecil Bersyukur Masih Bisa Jualan di Tengah Pandemi
Sebelumnya, Jaksa menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap sejumlah Rp 600 juta dari kader PDIP, Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.