Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2020 19:04 WIB
foto: Okezone
Share :

Sedangkan untuk perkara lain, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo sebesar Rp500 juta.

Pemberian uang tersebut untuk memuluskan seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Wahyu diminta mengupayakan calon asal Papua Barat dipilih dalam proses seleksi tersebut.

Hakim menyatakan perbuatan Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian kejahatannya telah mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat.

Wahyu juga disebut telah mengembalikan uang SGD15 ribu dan Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK. Hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan ringannya hukuman.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya