Kepada para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, pengusaha pelayaran Sugianto (51) tewas setelah ditembak oleh orang tak dikenal di ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 13 Agustus 2020 lalu.
Ia tewas dengan 5 luka tembakan di bagian kepala dan juga badan. Eksekusi terhadap korban sendiri dilakukan dua orang, pertama selaku joki yang menunggu dimotor dan eksekutor penembakan.
(Fahmi Firdaus )