Sebelum Ditembak, Tersangka Sempat Ingin Culik Bos Pelayaran

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2020 18:56 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Aksi pembunuhan berencana yang dilakukan 12 orang tersangka terhadap pengusaha pelayaran Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara sempat gagal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, mulanya pelaku tidak merencanakan pembunuhan dengan menembak korban melainkan diculik dan dieksekusi di dalam mobil.

(Baca juga: Otak Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Sewa Eksekutor Rp200 Juta)

"Ada dua rencana pertama korban akan diajak keluar tersangka R alias MM yang berpura-pura menjadi petugas pajak harapannya setelah mau diajak kemudian dieksekusi tapi korban tidak mau sehingga rencana gagal," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Setelah gagal dengan rencana tersebut kata Nana, para tersangka kemudian memutar otak hingga memutuskan untuk mengeksekusi korban dengan cara ditembak.

"Mereka merencanakan kembali untuk langkah selanjutnya untuk membunuh korban dengan senjata api," ungkap Nana.

Tak berhenti disana mereka juga menyiapman dengan rapi siapa yang bertugas sebagai eksekutor penembakan hingga waktu pembunuhan dilangsungkan.

Singkatnya pada 13 Agustus 2020 dipilih sebagai waktu eksekusi kepada korbannya.

"Pada hari H atau pada 13 Agustus mereka (tersangka) berangkat ke TKP dan sampai di lokasi (pembunuhan) Pukul 08.30 WIB mereka menunggu korban keluar kantor.

Korban keluar Pukul 12.45 WIB kemudian DM memastikan korbannya dengan berpapasan setelah dipastikan ia berbalik arah langsung melakukan penembakan 5 kali," tutur Nana.

"Setelah itu mereka kumpul di Tangerang dan pulang ke Lampung yaitu di rumah RM. Kemudian dana Rp 200 juta semua diserahkan pada eksekutor DM," bebernya.

Adapun dalam kasus ini polisi menangkap 12 tersangka dengan inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH.

Kepada para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya, pengusaha pelayaran Sugianto (51) tewas setelah ditembak oleh orang tak dikenal di ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 13 Agustus 2020 lalu.

Ia tewas dengan 5 luka tembakan di bagian kepala dan juga badan. Eksekusi terhadap korban sendiri dilakukan dua orang, pertama selaku joki yang menunggu dimotor dan eksekutor penembakan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya