Para pelaku berkumpul beberapa kali di hotel di kawasan Cibubur, Jakarta Timur untuk merencanakan pembunuhan. Di sana mereka merencanakan pembunuhan menggunakan senjata api.
Lalu, para pelaku mencari penjual serta yang menyiapkan senjata tersebut kepada tersangka SP, MR, AJ, dan TH. Selain itu, ada pula tersangka DW alias D, R, dan RS ketiganya hanya ikut berperan sebagai perecana pembunuhan.
Tak hanya itu, kata Nana, pelaku juga menyiapkan kendaraan sepeda motor yang dibeli oleh para tersangka dan perlengkapan untuk eksekusi pembunuhan yakni jaket, serta helm grab dan disimpan di kawasan Benhil, Jakarta Pusat.
"Pada hari H atau pada 13 Agustus mereka (tersangka) berangkat ke TKP dan sampai di lokasi (pembunuhan) pukul 08.30 WIB mereka menunggu korban keluar kantor. Korban keluar pukul 12.45 WIB, kemudian DM memastikan korbannya dengan berpapasan setelah dipastikan ia berbalik arah langsung melakukan penembakan 5 kali," tutur Nana.
"Setelah itu mereka kumpul di Tangerang dan pulang ke Lampung yaitu di rumah RM.
Kemudian dana Rp200 juta semua diserahkan pada eksekutor DM," bebernya.
Adapun dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, amunisi Merk Fiochi kaliber 380, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol B 3914 UOL, dua butir peluru kaliber 38 rev, uang tunai Rp90.000.000, lima senjata tajam jenis pisau.
Kemudian, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport plat BE 1064 FG, empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Fortuner plat B 2718 SJA, satu lembar surat dari Kantor Pajak perihal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tertanggal 22 Desember 2016, satu eksemplar surat dari Kantor Pajak perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tertanggal 20 Desember 2016,
Kepada para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
(Arief Setyadi )