JAKARTA - Tersangka Pinangki Sirna Malasari akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pidana yang menjerat terpidana Djoko Tjandra. Surat dari penyidik Bareskrim Polri telah sampai di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono mengatakan, surat telah diterima namun belum mengetahui aecara pasti isi surat tersebut.
"Kabarnya sudah (dikirim dari Bareskrim), nanti saya cek suratnya," kata Ali di Gedung Bundar Komplek Kejagung, Selasa (24/8/2020).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda, Pidsus Febrie Adriansyah menjelaskan, Jaksa Pinangki dijanjikan hadiah atas fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. Sampai saat ini, penyidik masih mendalami berapa hadiah yang diberikan oleh Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.