Bersurat dengan Kejagung, Polri Akan Periksa Jaksa Pinangki

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 11:47 WIB
Jaksa Pinangki (foto: Screenshot iNewsTV)
Share :

"Angka pastinya masih kami dalami, tapi yang jelas itu terkait fatwa MA. Kami masih mendalami fatwa terkait apa dan berapa jumlah yang dijanjikan," tutur Febrie.

Sampai saat ini, pihaknya tidak melakukan penggeledahan di rumah Jaksa Pinangki. Pasalnya, alat bukti yang ditemukan tanpa penggeledahan telah cukup kuat.

 

Sebelumnya, Jaksa Pinangki resmi ditetapkann tersangka atas penerimaan hadiah dan janji dari terpidana Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima US$500.000 dari Djoko Tjandra.

Pinangki saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Saat penangkapan, Pinangki disebut kooperatif tanpa perlawanan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya