Oknum Guru Ngaji di Jakarta Timur Cabuli 3 Muridnya

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 15:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Setelah puas melancarkan aksinya, FS berpesan kepada para korban untuk tidak melaporkan apa yang diperbuatnya kepada orangtua korban. "Setelah itu, pelaku bilang kepada para korban, 'jangan bilang siapa-siapa, takut salah paham', begitu katanya," ujarnya.

Baca Juga: Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri, Aksinya pun Direkam

Selang empat hari dari kejadian tersebut, seorang korban melaporkan perbuatan yang tidak wajar itu kepada orangtuanya. "Orangtua sudah melapor, langsung kami tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku. Saat ini, dalam pemeriksaan dan pelaku telah mengakui semua perbuatannya," katanya.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya