Kasus Narkoba, Vanessa Angel Bakal Disidang 31 Agustus 2020

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 19:53 WIB
Vanessa Angel (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel bakal jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 31 Agustus 2020.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan dakwaan atas kasus narkoba Vanessa akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

"Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020," ujar Eko dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Diketahui sebelumnya berdasarkanputusan pasal oleh polisi, terdakwa kasus narkoba Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang kepemilikan. Zat terlarang, Narkotika.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya