Diakuinya, selain DPO, tersangka ini juga merupakan residivis kasus curanmor dan baru keluar dari Lapas Jambi pada 2018.
"Tahun 2018 dia keluar dan di tahun ini dia kembali lagi melakukan perbuatannya. Kasusnya sama, yakni curanmor," beber Afrito.
Sementara pelaku mengaku nekat mencuri lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Untuk kebutuhan rumah tangga bang, untuk beli susu anak. Aku janji bang tidak lagi mengulangi perbuatan ini," ucap pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPIdana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.