Kurniawi juga mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Lahat agar berhati-hati terkait menggunakan medsos. Konten pornografi merupakan tindakan yang bisa terkena sangsi pidana yang berkaitan dengan UU ITE.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Bandar Bandar Jaya Lahat, Sumirah membenarkan, oknum bidan AWM sebelumnya bekerja di Puskesmas Bandar Jaya sebagai honorer di bagian persalinan. Sangsi tegas diberikan kepada AWM berupa pemecatan atau pemberhentian.
“Benar adalah bidan honorer dibagian persalinan puskesmas Bandar Agung, setelah kejadian ini AWM sudah kita berhentikan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )