JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan, tersangka mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung, periode 2016 sampai dengan Maret 2018, Deddy Handoko.
Berkas dan barang bukti penyidikan tersebut diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.
"Hari ini Kamis telah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tersangka DH (Dedi Handoko) kepada Tim JPU," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).
Ali mengungkapkan, selanjutnya penahanan menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020;
"Terdakwa dititipkan penahanannya di Rutan Polda Jawa Barat," kata Ali.