JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melonggarkan kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang terus melonjak di ibukota. Setelah berencana membuka bioskop dalam waktu dekat, Gubernur Anies Baswedan juga memperbolehkan pertunjukan musik di kafe atau restoran. Hal itu tertuang dalam dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 342.
Baca juga: Enggan Ikuti Anies Membuka Bioskop, Bima Arya: Masih Berisiko
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Gumilar Ekalaya, live musik yang diperbolehkan di kafe dan restoran hanyalah musik akustik yang bukan dimainkan oleh artis terkenal. Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan di tempat-tempat tersebut.
"Jadi band musiknya akustik, dan tidak boleh diisi artis terkenal. Kalau ada artis kan mengundang kerumunan," kata Gumilar kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Gubernur Anies Izinkan Live Music di Kafe, Simak Ketentuannya