KPK Ajukan Banding Atas Vonis Wahyu Setiawan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2020 13:38 WIB
foto: Okezone
Share :

Hakim menyatakan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Harun Masiku.

Vonis hakim terhadap Wahyu Setiawan lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Namun, hakim menolak tuntutan pemcabutan hak politik Wahyu Setiawan.

Sementara Agustiani Tio Fridelina, sebelumnya dituntut oleh Jaksa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya