JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 15 dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada Serentak 2020 sampai 28 Agustus 2020. Dugaan pelanggaran tindak pidana ini ditemukan dari tahapan pertama berjalan hingga tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pelanggaran tersebut berasal dari tiga temuan dan 12 berasal dari laporan.
(Baca juga: KPU Berencana Lakukan Perubahan PKPU Tentang Kampanye Pilkada 2020)
"Kemudian, 15 (dugaan pelanggaran) diteruskan kepada penyidik," ujar Ratna dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu melalui daring di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, dari 15 dugaan pelanggaran yang telah diteruskan ke penyidik, sedangkan sebanyak 12 dugaan pelanggaran dihentikan penyidik. Sisanya sudah ditindaklanjuti.