Baca Juga : 4 Anak Novel Baswedan Turut Terpapar Virus Corona
Baca Juga : Fantastis! Kerugian Kebakaran Kejaksaan Agung Lebih dari Rp1 Triliun
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, subsider pada Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami mengimbau pada masyarakat jangan pernah sekalipun mencoba narkoba. Mari kita selamatkan generasi muda kita semua karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial,” terangnya.
(Angkasa Yudhistira)