Polisi Gagalkan Penyelundupan 6,5 Kg Sabu dari Malaysia

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2020 19:29 WIB
Polda Jatim merilis pengungkapan kasus penyelundupan sabu 6,5 kg dari Malaysia (Foto : Sindonews.com)
Share :

Baca Juga : 4 Anak Novel Baswedan Turut Terpapar Virus Corona

Baca Juga : Fantastis! Kerugian Kebakaran Kejaksaan Agung Lebih dari Rp1 Triliun

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, subsider pada Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengimbau pada masyarakat jangan pernah sekalipun mencoba narkoba. Mari kita selamatkan generasi muda kita semua karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial,” terangnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya