Hari melanjutkan, penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Tri Nugraha dengan mendatangkan dokter sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian, Tri Nugraha yang akan dibawa ke Lapas Kerobokan namun terlebih dahulu meminta izin ke toilet sambil meminta pengacaranya mengambil tas kecil di loker.
"Setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet, namun sekitar 2 menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuhnya," imbuhnya.
Selanjutnya, tim penyidik Kejati Bali melarikan Tri Nugraha ke Rumah Sakit Bros namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
"Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh tim penyidik Kejatu Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," tandasnya.
(Awaludin)