"Pada Senin 31 Agustus 2020 telah dilaksanakan olah TKP oleh tim penyidik Subdit Harda terhadap tanah dan bangunan untuk status quo," katanya, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Ini 51 Orang Pengurus DPP Partai Hanura
Dia menjelaskan, penyegelan tanah dan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan terkait laporan dari pihak Wiranto. Melalui tim kuasa hukumnya menyebutkan bahwa terdapat tindak pidana yakni memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
"Kami segel karena saat ini ada beberapa pasal yang akan dikenakan. Seperti Pasal 167 KUHP, 385 KUHP dan 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak," pungkasnya.
(Arief Setyadi )