MAKASSAR - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, terus melakukan pemeriksaan kepada anggota kepolisian Polres Pelabuhan Makassar, dalam kasus penembakan salah tembak terhadap tiga warga di Jalan Barukang, Makassar.
Saat ini penyidik Porpam Polda Sulsel telah menyita sebanyak 10 senjata api yang diduga digunakan saat malam kejadian salah tembak.
Baca juga: Usut Kasus Korban Salah Tembak di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pasca penembakan 3 warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar telah disita 10 senjata api.
Senjata tersebut diduga dipakai oleh aparat kepolisian saat insiden kasus salah tembak yang menewaskan Anjas, pemuda jalan Barukang Makassar.
"Nantinya akan kita lakukan uji balistik sehingga bisa diketahui senjata yang digunakan dan yang mana digunakan sesuai prosedur," kata Ibrahim saat diwawancara wartawan, Selasa (1/9/2020).