Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Undang Komjak

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 07 September 2020 17:20 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto : iNews)
Share :

"Dalam prosesnya Jamwas melakukan pemeriksaan terhadap hal itu harus dikoordinasikan dengan Komjak. Tetapi, karena tidak dikoordinasikan tentu kami tidak tahu telah dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, terkait kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Malasari, KPK bisa memberikan pandangan serta, lembaga antirasuah dapat diundang hadir untuk ekspose perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga : Kejagung Serahkan Berkas Perkara Tahap 1 Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki

“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah, di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani. Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga : Ini Alasan Anita Kolopaking Cabut Praperadilan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya