Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhi korban sejak masih kelas 3 SD (usia sekitar 8 tahun) yakni sejak tahun 2012.
"Setiap melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam korban dan hingga merasa takut," jelas dia.
Atas hal itu, orangtua korban pun lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambun. Barang bukti yang disita diantaranya, 1 potong kaos warna merah, celana pendek warna hijau hitam, BH warna pink dan celana dalam warna coklat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Awaludin)