Dilecehkan Paman sejak Usia 8 Tahun, Seorang Bocah di Bekasi Hamil

Wisnu Yusep, Jurnalis
Selasa 08 September 2020 23:29 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhi korban sejak masih kelas 3 SD (usia sekitar 8 tahun) yakni sejak tahun 2012.

"Setiap melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam korban dan hingga merasa takut," jelas dia.

Atas hal itu, orangtua korban pun lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambun. Barang bukti yang disita diantaranya, 1 potong kaos warna merah, celana pendek warna hijau hitam, BH warna pink dan celana dalam warna coklat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya