PM Australia Kecam Video Bunuh Diri di TikTok

Agregasi VOA, Jurnalis
Rabu 09 September 2020 23:58 WIB
PM Australia Scott Morisson (Foto: Dok/Voa)
Share :

BADAN pengawas aktivitas internet Australia menghapus kemungkinan memperkarakan TikTok di pengadilan terkait sebuah video bunuh diri yang ditayangkan platform digital itu. Meski demikian, perdana menteri negara itu, Rabu (9/9/2020) mendesak perusahaan-perusahaan media sosial untuk mengemban tanggung jawab yang lebih besar terkait konten kekerasan atau negatif lainnya di platform digital mereka.

Platform media sosial milik China itu menyatakan sedang berusaha menghapus video bunuh diri seorang pria dengan senjata api itu, dan mencegah para pengguna TikTok yang berusaha menyebarkannya. Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan, Julie Inman Grant, komisioner eSafety, badan pengawas aktivitas internet Australia, mengambil tindakan tegas terhadap video mengejutkan itu.

“Pesan saya untuk perusahaan-perusahaan media sosial, benar bahwa produk Anda mengubah dunia, namun bersama dengan itu juga muncul tanggung jawab besar dan Anda perlu memikul tanggung jawab itu. Anda bertanggung jawab memastikan produk Anda tidak membahayakan rakyat Australia. Pemerintahan saya akan memastikan Anda memikul tanggung jawab itu.” 

Australia tahun lalu mengambil kebijakan legislatif luar biasa untuk menghapus konten kekerasan dari platform-platform internet. Berdasarkan undang-undang baru itu, para eksekutif media sosial bisa dipenjarakan jika platforrm mereka menyiarkan tayangan kekerasan yang sesungguhnya. Legislasi itu muncul sebagai tanggapan terhadap aksi seorang pria Australia yang memanfaatkan kamera di helmnya untuk menayangkan secara langsung melalui Facebook aksi pembantaiannya di dua masjid di Selandia Baru yang menewaskan 51 orang.

Kantor Komisioner eSafety menyatakan, TikTok tidak bisa diperkarakan secara hukum di bawah undang-undang baru itu. “Video itu tidak bisa dianggap berisi konten berupa terorisme kekerasan, pembunuhan atau percobaan pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan atau penculikan,” kata kantor itu melalui sebuah surat elektronik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya