DPR Bantah Revisi UU MK sebagai Barter Politik

Abdul Rochim, Jurnalis
Rabu 09 September 2020 05:31 WIB
Anggota Komisi III Taufik Basari (Foto: Sindo)
Share :

”Karena itu, akibat adanya putusan-putusan MK terhadap UU MK maka perlu dilakukan perubahan terhadap UU MK yang mengacu pada putusan-putusan MK tersebut,” tambah Taufik.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan, revisi UU MK ini seperti UU ”Halilintar” atau petir disiang hari bolong karena mengagetkan banyak pihak. ”Saya ibaratkan juga seperti Covid-19, datang tiba-tiba, diam-diam, tetapi mematikan,” katanya.

Menurut Benny, saat itu, Demokrat adalah salah satu fraksi yang menolak pembahasan RUU tersebut karena bersamaan dengan pandemi Covid-19. Namun, sebagai partai oposisi, pihaknya kalah suara. Hingga akhirnya Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah menyepakati untuk membahas lebih lanjut RUU ini.

”Tidak ada yang dibahas karena tak ada isinya. Ada yang tanya kok cepat sekali? Jangankan satu minggu, satu malam pun bisa. Jadi enggak usah ditanya itu kenapa cepat sekali. Memang ada yang bahas, yang dibahas dikit,” katanya.

Benny mengatakan, substansi UU ini adalah masa jabatan hakim MK. Dalam draf RUU yang diajukan Dewan, usia minimum 60 tahun dan maksimum 70 tahun. Pemerintah kemudian mengubah minimum 55 tahun dan masa pensiun 70 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya