”Sampai tahun 2024 tidak akan ada hakim MK yang dipensiunkan dan tidak ada yang berhenti,” katanya.
Pakar Hukum Leopold Sudaryono mengatakan, pembahasan UU ini yang dilakukan secara kilat dan tertutup ada konsekuensi yang harus dihadapi. Pertama, hal ini akan berkontribusi ke semakin apatisme masyarakat terhadap proses pembentukan undang-undang.
”Kedua, harus saya katakan kualitas pembahasan yang hanya di dalam pagar DPR, itu tentu tidak akan sebaik apabila mendapatkan masukan dari masyarakat,” tuturnya.
Dia khawatir ada preseden yang kurang baik terhadap proses legislasi, terutama di saat pandemi bahwa ada kecenderungan yang penting cepat supaya tidak banyak perdebatan.
(Arief Setyadi )