KPK Tetap Usut Kasus Korupsi Meski Jakarta PSBB Total

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 10 September 2020 13:09 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mengusut kasus korupsi meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020.

"Khusus untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Sebagaimana diketahui, KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

Ali menyebut pihaknya tetap menerapkan sistem 50 persen pegawai bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Pimpinan KPK

"Sistem dan jam kerja dilingkungan KPK saat ini masih berlaku sebagaimana SE Pimpinan KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar covid beberapa waktu yang lalu yaitu kehadiran fisik proporsi 50% bekerja di rumah (BDR) dan 50% bekerja di kantor (BDK)," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya