Barang bukti tiga karung obat-obatan yang diselundupkan dari Malaysia dan ketiga pelaku kemudian diserahkan kepada ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C, Entikong guna proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bersama pihak Bea dan Cukai, Satgas Yonif R 641/Bru mengadakan pengecekan terhadap barang bukti dengan mesin X-Ray. "Hasil pengecekan X-Ray tidak menemukan adanya indikasi unsur Narkotika di dalam barang bukti tersebut," katanya.
Paracil merupakan obat yang memiliki kandungan parasetamol 500 mg. Obat jenis acetaminopen ini biasanya digunakan untuk penurun demam dan pereda nyeri.
"Walaupun termasuk kategori obat bebas, namun karena masuknya dari luar negeri secara ilegal dan tidak ada sertifikasi dari BPOM atau Karantina Kesehatan, maka masuk kategori ilegal," tutup Kukuh.
(Awaludin)