Tangkap 2 Pengedar di Pulogadung, Polisi Sita 43 Klip Sabu

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 01:02 WIB
Ilustrasi narkoba. (Foto :iNews/Taufik Budi)
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yaitu MI Fajar dan Hari H di Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi menyita 43 klip sabu dengan total berat 35,2 kg.

"Kita tangkap dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu," ungkap Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendi, melansir Sindonews, Minggu (13/9/2020).

Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (11/9/2020). Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Pulogadung.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku. Saat ini, polisi masih memeriksa keduanya guna mendalami dari mana asal barang haram tersebut.

Baca Juga : Ditangkap Polisi Gegara Jual Narkoba, IRT Ini Berdalih untuk Beli Paket Data

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Baca Juga : Ibu Ini Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas untuk Anaknya

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya