KENDARI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AN (41) ditangkap personel Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra di rumahnya, Jalan Lasolo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, seusai menjual sabu kepada salah seorang pelanggan.
Kepada petugas, tersangka AN berdalih nekat jualan barang haram sabu demi membeli paket data internet agar anaknya yang masih kelas 4 sekolah dasar bisa belajar daring.
Sebab, penghasilan AN sebagai penjual gorengan tak cukup untuk menutupi semua kebutuhan, terutama membeli paket data internet untuk anaknya.
Profesi terlarang sebagai penjual sabu baru ditekuni AN sejak sebulan terakhir. Barang haram sabu-sabu tersebut diperoleh dari tetangganya.
Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda Sultra Kompol Kasmudin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AN dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas keluar masuk orang baru di rumah AN.