Ditangkap Polisi Gegara Jual Narkoba, IRT Ini Berdalih untuk Beli Paket Data

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 11 September 2020 20:02 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

Baca Juga : Balai Kota Tangsel Disemprot Disinfektan

Baca Juga : Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan di rumah AN, petugas menemukan 5 saset paket sabu seberat 1,67 geram, uang tunai Rp700 ribu, dan satu HP yang digunakan untuk bertransaksi dengan pelanggan," kata Kompol Kasmudin.

Akibat perbuatanya, AN kini harus mendekam di ruang tahananan Polda Sultra. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI NOmor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya