Petugas pun langsung mendatangi lokasi dengan menyisir semua sudut Mushola dan mendapati pelaku sedang duduk di samping dengan membawa hasil uang curian kotak amal. Oleh petugas pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cikarang Barat bersama barang bukti hasil kejahatannya.
"Aksi pelaku dilakukan seorang diri dengan modus berpura-pura menjalankan ibadah Solat, saat sepi pelaku langsung membongkar kotak amal dan menguras uang yang berada di dalam kotak amal tersebut," jelas dia.
Petugas, kata dia, berhasil mengamankan barang bukti berupa pahat dan tank yang di gunakan pelaku untuk membongkar kotak amal dan uang tunai sebesar Rp 608.000, yang di ambil pelaku di di dalam kotak amal.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Awaludin)