"Ketiga, pada sekira tahun 2019 dengan sasaran Honda Freed. Yang ikut serta dalam pencurian tersebut Agung peran sebagai eksekutor dan Kusmantoro sebagai sopir," tuturnya.
Selain itu mereka juga beraksi di jalan-jalan raya wilayah hukum Polres Semarang. Di antaranya beraksi di Argo Cempoko pada 2019 dengan sasaran Honda Mobilio. Ikut serta dalam pencurian tersebut Agung sebagai sopir dan Hasan sebagai eksekutor.
"Sekira tahun 2019 dengan sasaran Honda Brio. Yang ikut serta dalam pencurian tersebut Agung sebagai sopir dan Hasan sebagai eksekutor," tandasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni mobil Suzuki Ertiga bernopol B 1904 TYN, 4 kunci buatan pembuka gembok, 2 kunci T untuk membuka pintu mobil dan pemecah kaca. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(Abu Sahma Pane)