Polri Buru Pembakar Gedung Kejagung

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 17 September 2020 13:31 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung menegaskan, terjadi tindak pidana pada peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung, sehingga penyelidikan meningkat ke penyidikan. Kebakaran diakibatkan nyala api terbuka.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah mengusut peristiwa tersebut secara transparan. Dia menyebut selama proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan dengan tim gabungan.

"Kita sudah sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," kata Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (17/9/2020).

 Baca juga: Kabareskrim Pastikan Kebakaran Kejagung Terjadi karena Open Flame

Dalam Pasal 187 KUHP tersebut tertera, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban.

Kemudian pada Pasal 188 KUHP tertera barang siapa dengan sengaja atau kelalaian hukuman maksimalnya lima tahun.

"Kami melakukan peyidikan, dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan," jelasnya.

 Baca juga: Kebakaran Kejagung Diduga Disengaja, Kabareskrim Ungkap Fakta Mencengangkan 

Dia mengatakan, dalam peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung telah melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali lakukan olah tempat kejadian perkara, dijalankan guna pengusutan kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya