Eks Kombatan Timor-Timur Serahkan Senjata Api Springfield ke Personel TNI

Riezky Maulana, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 11:47 WIB
dok: TNI AD
Share :

JAKARTA- Seorang warga perbatasan mantan milisi Timor-Timur menyerahkan 1 pucuk senjata api jenis Springfield miliknya secara sukarela kepada Satuan Tugas Pengaman Perbatasan Indonesia Timor Leste (Satgas Pamtas RI-RDTL) Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti.

Alasan mantan kombatan tersebut menyerahkan senjata api miliknya, karena para personel TNI yang selalu melakukan ramah tamah kepada warga setempat.

(Baca juga: Warga Serahkan Senpi ke Personel TNI Perbatasan Indonesia-Timor Leste)

Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian menjelaskan, personel hanya membantu warga untuk menyadarkan Donatus (41) eks milisi Timor Timur yang pada akhirnya secara sukarela menyerahkan 1 pucuk senjata api jenis Springfieldnya. Donatus meyerahkan senjata tersebut pada Selasa (15/9/2020) sekira pukul 17.00 WITA.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyerahan senjata api eks milisi Timor-Timur itu berawal ketika hari Senin (14/09/2020) Sertu Ferry Separdan beserta 5 personel Pos Motaain dari Kipur 1 melaksanakan anjangsana ke rumah Dominikus Moruk.

Dominikus memberikan informasi bahwa ada salah seorang warga kurang mampu yang menerima bantuan sembako Satgas dan dia merupakan seorang eks milisi Timor Timur.

Namun sayangnya, yang bersangkutan tidak berani menyerahkannya langsung kepada personel Satgas Pos Motaain.

"Mendapat laporan dari anggotanya, Dankipur 1 Lettu Inf Mukmin memerintahkan Sertu Ferry untuk melaksanakan anjangsana ke rumah Donatus untuk mendalami informasi sekaligus menanyakan perihal kepemilikan senjata api tersebut," katanya dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Setelah memastikan informasi tersebut benar, kata Deny, personel pun memberikan penjelasan bahwa menyimpan senjata api apalagi tidak dilengkapi surat-surat yang sah adalah perbuatan yang melawan hukum.

Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya