Bareskrim Tangkap Sindikat Penipuan Online, Salah Satu Korbannya Anak Presiden Jokowi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 20:41 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto : Dok Okezone)
Share :

Menurut Awi para tersangka cukup lihai dalam menjalankan aksinya dengan tidak pernah mengirim barang usai menerima uang dari korban. Bahkan jumlah kerugian korban mencapai Rp100 juta.

Tak hanya itu, korban para pelaku bukan hanya warga biasa. Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep juga teridentifikasi menjadi korban.

"Di antaranya (Kaesang korbannya), ada beberapa (korban lainnya), ada puluhan korban," ucap Awi.

Baca Juga : Viral! Tak Pakai Masker di Mal, Wanita Seksi Dihukum Squat Jump 20 Kali

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) dan atau pasal 21 ayat (2) juncto pasal 36 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar.

Baca Juga : Jaksa Ciduk Buronan Kasus Penipuan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya