JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memiliki dua opsi untuk menindak para pelaku penipuan lelang barang secara online yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur. Sindikat penipuan ini salah satunya menipu putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
"Ada dua kemungkinan yang akan kami tempuh karena pelaku masih di bawah umur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Sindikat Penipuan Online, Salah Satu Korbannya Anak Presiden Jokowi
Awi menuturkan, opsi pertama yang mungkin dapat ditempuh penyidik adalah memperlakukan para tersangka sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Keempat tersangka di bawah umur itu bisa dikembalikan ke orangtuanya masing-masing.
"Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orangtua, tentunya dalam pengawasan Polri," kata Awi.
Atau penyidik dapat menggunakan restorative justice dalam memproses para tersangka. Artinya, pendekatan hukum dengan menjauhkan anak dari penjara. Awi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.