"Itu dua hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan penanganan anak-anak selama ini yang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," tutur Awi.
Dalam perkara ini, Awi mengatakan bahwa modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan pelelangan barang-barang bermerek melalui Instagram. Dia melelang barang-barang itu dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.
Polisi membuka penyelidikan melalui laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan. Penyelidikan dimulai sejak 8 September kemarin.
"Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi LP A nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI tanggal 8 September 2020. Tersangka atas nama MAF dan kawan-kawan," kata Awi.
Kemudian, penyidik melakukan profilling terhadap pemilik akun @luckycarsauction. Setelah melakukan analisa mendalam, polisi pun mendapati identitas dari para pelaku.
Mereka diketahui berada di wilayah Aceh dan Medan. Polisi pun menangkap 4 tersangka yang ternyata masih di bawah umur.