LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 19 September 2020 14:51 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta para saksi tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti dan pelaku kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK dan Bareskrim Polri telah berkomunikasi terkait kasus ini, Jumat 18 September 2020 dan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi segera.

"Koordinasi untuk mendapatkan gambaran, adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK,” ujar Edwin melalui keterangan resminya, Sabtu (19/9/2020).

BACA JUGA: Usut Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Polri Periksa Saksi Senin Depan

Edwin menegaskan, LPSK membuka diri jika ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang akan mengajukan permohonan perlindungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya